Hukum Menghancurkan Sarang Labah-labah

Related
Jawaban :
"Tidak mengapa bagi seseorang untuk membuang sarang laba-laba dan kami tidak mengetahui adanya dalil-dalil yang menunjukkan dilarangnya perbuatan demikian. Maka dengan ini tidak mengapa bagi seseorang untuk membuang sarang laba-laba.
Hanya saja cerita ini cukup populer, anggaplah kita menyatakan berita di atas itu shahih namun hadits tersebut tidaklah memberikan faidah terlarangnya membuang sarang laba-laba.
Karena yang demikian adalah karomah dan mukjizat yang diberikan oleh ALLAH 'Azzawajalla kepada Nabi-Nya shallallahu'alaihiwasallam serta itu merupakan penjagaan ALLAH 'Azzawajalla kepada beliau dari tipu daya orang-orang kafir."
Sumber: http://www.happyislam.com
0 Response to "Hukum Menghancurkan Sarang Labah-labah"
Catat Ulasan