Hukum Nikah Bagi Orang Pengidap Penyakit Menular

Image result for Hukum Nikah Bagi Orang Pengidap Penyakit Menular


Seorang muslim dianjurkan untuk menjauhi apa-apa yang membawa mudharat kepada dirinya sendiri atau memudharatkan orang lain. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallallahu �alaihi wasallam bersabda, �Tidak boleh membahayakan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.� Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Nabi shallallahu �alaihi wasallam bersabda, �Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.�
Seorang muslim dianjurkan untuk menjauhi apa-apa yang membawa mudharat kepada dirinya sendiri atau memudharatkan orang lain. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallallahu �alaihi wasallam bersabda, �Tidak boleh membahayakan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.� Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Nabi shallallahu �alaihi wasallam bersabda, �Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.�
Namun demikian dibolehkan bagi seorang yang mengidap penyakit menular seperti penderita Hepatititis B untuk menikah dengan syarat dirinya harus menceritakan dan menjelaskan perihal penyakit tersebut kepada wanita yang akan dinikahinya dan juga kepada walinya dan tidak menutup-nutupinya karena hal ini termasuk penipuan yang dilarang Rasulullah saw.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu �alaihi wasallam bersabda, �Barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami.�
Jika si wanita itu ridho dan menerima keadaan tersebut maka dibolehkan baginya untuk menikah dengannya. Hendaklah kelak �setelah menikah� mereka berdua senantiasa bekerja sama untuk berobat karena sesungguhnya Allah menurunkan penyakit bersama dengan obatnya kecuali kematian dan tua.
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir dari Rasulullah shallallahu �alaihi wasallam, beliau bersabda, �Setiap penyakit ada obatnya. Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, maka akan sembuhlah penyakit itu dengan izin Allah �azza wajalla.�
Wallahu A�lam
Sumber : https://www.islamkafah.com

0 Response to "Hukum Nikah Bagi Orang Pengidap Penyakit Menular"

Catat Ulasan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel