Suami Lafazkan Cerai Sebanyak 5 Kali, Adakah Itu Bermaksud Sudah Jatuh Talak 3? Jom Cek Jawapan Ini.


Pertanyaan:
Assalamu�alaikum Wr Wb, Pak Ustaz, saya kemaren bertengkar sama suami. Suami saya emosi dan mengucapkan kata cerai sebanyak lima kali kepada saya.

Apakah itu sudah jatuh talak 3? Tetapi setelah tidak emosi dia menyesal mengucapkan kata cerai, apakah kami masih sah sebagai suami istri? Kalau mau rujuk bagaimana? Tolong penjelasannay ustaz.

Terimakasih.

Jawaban:
Waalaikumsalam Wr Wb,
Dari hadits-hadits nabi Muhammad SAW: �Pena diangkat (tidak sah) dari tiga orang, yaitu dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh, dan dari orang yang gila sampai dia sembuh.� (HR Abu Daud dan At-Tirmizi)

Dan hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah dan Al-Hakim bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda: Tidak sah talak dan memerdekakan pada orang yang dipaksa.

�Dihapus dari ummatku (dalam mengerjakan sesuatu) karena salah, lupa dan apa yang dipaksakan kepadanya.� (HR.Ibnu Majah di shahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-hakim, menurut syarat Imam Bukhari dan Imam Muslim.)

Dari hadits-hadits di atas, maka Syeikh Abu Syujak berpendapat; Empat orang yang tidak sah menjatuhkan talak, yaitu: Anak kecil, orang gila, orang yang tidur dan orang yang dipaksa. (Imam Taqiyuddin, Kifaayatul Akhyar, Vol.II.,hlm.211).

Lafaz talak ada dua macam: yaitu shoreh dan Kinayah (sindiran) Lafaz Shoreh walaupun tidak diniatkan talak masih tetap jatuh talak, misal suami berkata kepada istrinya: Engkau aku talak. Maka jatuh talak.

Lafaz Kinayah tergantung kepada niatnya, misal suami berkata kepada istrinya: Pulanglah engkau ke rumah orangtuamu! Jika niat suami menceraikan istrinya, maka jatuh talak.

Tetapi apabila niat di dalam hati suaminya ketika mengucapkan kata-kata tersebut adalah untuk menenangkan suasana saja, bukan bercerai, maka tidak jatuh talak.

Dari uraian di atas, maka suami yang dalam situasi bertengkar mengucapkan kata talak (cerai), maka jatuh talak kepada istrinya.

Mengenai ucapannya sebanyak lima kali, tergantung niat suami; Jika ucapan tersebut sebagai penegasan memperkuat hendak bercerai (taukid), maka jatuh talak satu.

Apabila ucapan talak tersebut ada jarak antara ucapan talak tersebut dengan ucapan talak berikutnya, bukan hanya bernafas saja, maka jatuh talak tiga.

Jika masih talak satu, dapat rujuk kembali dengan ucapan suami kepada istrinya: Aku rujuk (kembali) kepadamu sebagai suami. Sebaiknya disaksikan oleh dua orang saksi dari keluarga masing-masing.

Jika sudah jatuh talak tiga, maka tidak bisa rujuk dan menikah ulang kecuali apabila mantan istrinya sudah menikah dengan laki-laki lain, kemudian bercerai dengan suami barunya tanpa rekayasa.

Setelah habis masa iddahnya dengan suami barunya tidak rujuk, maka dibolehkan menikah ulang dengan mantan suaminya yang pertama. Demikian supaya berhati-hati dalam ucapan talak.

Oleh: Drs H Syarifuddin Yakub MHI.

Sumber: tribunnews.com

0 Response to "Suami Lafazkan Cerai Sebanyak 5 Kali, Adakah Itu Bermaksud Sudah Jatuh Talak 3? Jom Cek Jawapan Ini."

Catat Ulasan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel